STANDAR PELAYANAN

PEMBUATAN  REKOMENDASI IZIN  PENELITIAN

No

KOMPONEN

URAIAN

1.

 

Persyaratan

 

1.    Fotokopi KTP/KTM

2.    Surat Rekomedasi dari Perguruan Tinggi/ Instansi

3.    Foto Copy Proposal Penelitian

4.    Rekomendasi Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Propinsi Lampung

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.    Pemohon Mengambil nomor antrian diloket Pendaftaran

2.    Menyerahkan berkas persyaratan Izin Penelitian Kepada Petugas Pelayanan

3.    Petugas menerima dan meneliti (Verivikasi) kelengkapan berkas persyaratan

4.    Petugas memproses dan mencetak Rekomendasi Izin Penelitian

5.    Verifikasi ulang tentang kesesuaian data

6.    Paraf Kabid dan Sekretaris Badan Kesbangpol

7.    Pengarsipan Rekomendasi

8.    Menyerahkan Rekomendasi Izin Penelitian yang telah di tanda tangani kepada pemohon/masyarakat

3

Jangka Waktu

45  Menit

4.

Biaya Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Rekomendasi Izin Penelitian

6.

 

Penanganan/pengaduan saran dan masukan

1.   Datang Langsung

2.   E mail bkesbangpol @ gmail.com

3.   Nomor WA.0813 7940 4455

7

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 .Tentang perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Rekomedasi Penelitian

 


STANDAR PELAYANANPEMBUATAN  REKOMENDASI IZIN (KKN)


No

KOMPONEN

URAIAN

1.

 

Persyaratan

 

1.    Foto Copy KTM

2.    Rekomendasi Dari Perguruan Tinggi

3.    Daftar Mahasiswa KKN

.