Pada masa terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Tanggal 20 Maret 1997 dimana terdapat kantor Sosial Politik yang merupakan Instansi Vertikal seiring dengan berjalannya waktu lahirnya Otonomi Daerah yang mana Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat yang kemudian dengan Peraturan Daerah No : 07 Tahun 2011 menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah.